Pangkalpinang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi Pokja Indek Demokrasi Indonesia (IDI). kegiatan rapat dilaksanakan di ruang rapat Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (22/12/2021)
Kegiatan dihadirii oleh Bapak H. Toni HA Batubara selaku Kepala Badan Kesbangpol, Bapak Agus Pramono (Badan Pusat Statistik Pusat), Bapak Harjo Teguh Ilmiana dan Bapak Firman (Badan Pusat Statistik Provinsi Kepualuan Bangka Belitung), Bapak Leo Helmud (Kasubbid Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi), Bapak Arie Fadillah (Kasubbid Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik), Ibu Marini (Pengamat IDI), Bapak Anugerah Bangsawan (Lidal) dan Bapak Bardian (Babel Pos).
Pembukaan rapat koordinasi Pokja Indeks Demokrasi Indonesi (IDI) tahun 2021 dibuka oleh Bpk. H. Toni Batubara, SE.,MT selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pembukaan acara, beliau menyampaikan tentang Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 menempati urutan ke 19 sedangkan pada Tahun 2020 IDI Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan menjadi peringkat 9. Dengan diadakannya rapat ini diharapkan untuk tahun 2021 IDI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa naik dari berbagai aspek yang masih bisa di intervensi oleh para pihak yang terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Agus Pramono dari Badan Pusat Statistik Pusat. Dalam paparanya beliau menjelaskan tentang metode perhitungan baru Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang baru. Untuk tahun 2021 sudah menggunakan perhitungan dengan metode baru. Pada metode IDI yang lama, data IDI dirilis pada bulan Agustus sedangkan untuk perhitungan IDI dengan metode baru diharapakan bisa dirilis pada awal tahun (Februari-Maret).
Bapak Agus Pramono menjelaskan bahwa sumber data IDI Provinsi mencangkup pada indicator sebagai berikut :
Aspek Kebebasan
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat oleh aparat negara
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antar masyarakat
Terjaminnya kebebasan berkeyakinan
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan
Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu
Pemenuhan hak-hak pekerja
Pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Aspek Kesetaraan
Kesetaraan Gender
Partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan
Anti monopoli sumber daya ekonomi
Akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial
Kesetaraan Kesempatan Kerja Antar Wilayah
Akses masyarakat terhadap informasi public
Kesetaraan dalam pelayanan dasar
Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi
Kinerja Lembaga Legislatif
Kinerja Lembaga Yudikatif
Netralitas Penyelenggara Pemilu
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah
Jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat
Transparansi Anggaran dalam Bentuk Penyediaan Informasi APBN/D oleh Pemerintah
Kinerja birokrasi dalam pelayanan publik
Pendidikan politik pada kader partai politik